Beranda / Profil / Struktur PPID

Struktur PPID

Struktur PPID Bawaslu Kabupaten Bintan tidak hanya berfungsi sebagai susunan organisasi, tetapi juga sebagai mekanisme kerja yang menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Struktur PPID Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) secara khusus diatur berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Keberadaan PPID merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional.


Pembentukan struktur PPID bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu Kabupaten Bintan dapat dikelola secara sistematis, terdokumentasi dengan baik, serta disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Struktur organisasi PPID Bawaslu Kabupaten Bintan disusun berdasarkan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan yang saling mendukung dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Setiap unsur dalam struktur memiliki peran strategis untuk menjamin terselenggaranya pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Berikut ini struktur PPID di Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 11/HM.00.02/K.KR-02/07/2026 tentang Tim Pelaksana Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Bintan tanggal 23 Juli 2026.