Beranda / Layanan / Waktu & Biaya Layanan

Waktu & Biaya Layanan

Jam Operasional Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Bintan dilaksanakan pada:

Hari Kerja

  1. Senin s.d. Jum'at
  2. 08.00 WIB – 16.00 WIB


Jangka Waktu Pelayanan Informasi

PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat:

  1. 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
  2. Dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya apabila diperlukan.

Perpanjangan waktu akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Biaya Layanan

Biaya Layanan informasi publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Bintan (gratis).

Pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi melalui:

  1. Melihat langsung informasi yang tersedia;
  2. Membaca dokumen informasi publik;
  3. Mendapatkan salinan informasi dalam bentuk digital;
  4. Mengunduh dokumen melalui media elektronik yang tersedia.


Ketentuan Biaya Penggandaan Dokumen

Apabila pemohon meminta salinan dokumen fisik dalam bentuk cetak, maka biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya riil penggandaan, antara lain:

  1. Fotokopi dokumen;
  2. Pencetakan dokumen;
  3. Media penyimpanan elektronik apabila diperlukan.

PPID Bawaslu Kabupaten Bintan tidak menerima pungutan di luar ketentuan yang berlaku.