Alur Permohonan Informasi Publik
PPID Bawaslu Kabupaten Bintan menyediakan mekanisme permohonan informasi publik yang mudah, cepat, dan transparan.
πTahapan Permohonan Informasi
1. Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi dengan melampirkan:
πͺͺ Identitas diri;
π Informasi yang dibutuhkan;
πΌ Tujuan penggunaan informasi;
π± Kontak yang dapat dihubungi.
Permohonan dapat dilakukan:
π Secara langsung;
βοΈ Melalui surat;
π§ Melalui email set.bintankab@bawaslu.go.id
π» Melalui layanan digital PPID Terintegrasi. Klik >> PPID
2. Registrasi Permohonan
Petugas PPID melakukan pencatatan dan registrasi permohonan informasi publik.
3. Verifikasi Permohonan
PPID melakukan pemeriksaan terhadap:
βοΈ Kelengkapan data;
βοΈ Jenis informasi yang dimohonkan;
βοΈ Status informasi publik.
4. Penyampaian Jawaban
PPID memberikan:
π Informasi yang dimohonkan; atau
π Penolakan disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dokumentasi dan Arsip
Seluruh proses permohonan informasi didokumentasikan sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik yang akuntabel.