Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Bintan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan secara mudah, terbuka, dan tanpa diskriminasi guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Alur Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pengajuan Keberatan oleh Pemohon
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya:
- Pemberitahuan tertulis dari PPID; dan/atau
- Surat keputusan penolakan permohonan informasi publik.
Keberatan dapat diajukan apabila:
- Permohonan informasi ditolak;
- Informasi tidak diberikan;
- Permohonan tidak ditanggapi;
- Informasi diberikan tidak sebagaimana dimohonkan;
- Pelayanan melebihi batas waktu;
- Terdapat biaya yang tidak wajar.
2. Penyampaian Keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui:
- Datang langsung ke layanan PPID;
- Surat resmi;
- Surat elektronik (email);
- Telepon atau media layanan resmi lainnya.
Pemohon wajib menyampaikan:
- Identitas pemohon;
- Nomor registrasi permohonan informasi;
- Alasan pengajuan keberatan;
- Dokumen pendukung apabila diperlukan.
3. Penerimaan dan Registrasi Keberatan
Petugas layanan PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan berkas;
- Mencatat pengajuan keberatan;
- Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.
Seluruh proses keberatan didokumentasikan secara tertib dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan.
4. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.
Tanggapan dapat berupa:
- Penerimaan keberatan;
- Penolakan keberatan disertai alasan;
- Perintah pemberian informasi;
- Penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.