Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Bintan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan keberatan dilakukan secara mudah, terbuka, dan tanpa diskriminasi guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik.


Alur Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pengajuan Keberatan oleh Pemohon

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya:

πŸ“‘ Pemberitahuan tertulis dari PPID; dan/atau

πŸ“‹ Surat keputusan penolakan permohonan informasi publik.


Keberatan dapat diajukan apabila:

❌ Permohonan informasi ditolak

πŸ“© Informasi tidak diberikan

πŸ™‹ Permohonan tidak ditanggapi

❓ Informasi diberikan tidak sebagaimana dimohonkan

βŒ› Pelayanan melebihi batas waktu

πŸ”– Terdapat biaya yang tidak wajar


2. Penyampaian Keberatan kepada Atasan PPID

Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui:

🏠 Datang langsung ke layanan PPID

πŸ“¨ Surat resmi

πŸ“§ Surat elektronik (email)

πŸ“ž Telepon atau media layanan resmi lainnya


Pemohon wajib menyampaikan:

πŸͺͺ Identitas pemohon

πŸ†” Nomor registrasi permohonan informasi

πŸ“› Alasan pengajuan keberatan

πŸ’Ό Dokumen pendukung apabila diperlukan


3. Penerimaan dan Registrasi Keberatan

Petugas layanan PPID akan:

πŸ‘οΈ Memeriksa kelengkapan berkas

✍️ Mencatat pengajuan keberatan

πŸ“ Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon

πŸ”„ Seluruh proses keberatan didokumentasikan secara tertib dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan


4. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap. Tanggapan dapat berupa:

βœ… Penerimaan keberatan

βœ… Penolakan keberatan disertai alasan

βœ… Perintah pemberian informasi

βœ… Penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan