Beranda / Layanan / Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Layanan


Dengan ini, PPID Bawaslu Kabupaten Bintan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.


Bawaslu dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:

  1. Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.


Apabila dalam pelaksanaan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima evaluasi dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.


"Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya"


Bintan, Mei 2026

PPID Bawaslu Kabupaten Bintan


WAHYU NURLALI, S.H.