Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

“LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI”


Tahap 1 — Pengajuan Sengketa

Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi setelah menerima keputusan atau tanggapan dari atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Batas waktu pengajuan: 14 hari kerja


Tahap 2 — Proses oleh Komisi Informasi

Setelah permohonan diterima: Komisi Informasi wajib memproses sengketa dalam waktu 14 hari kerja. Penyelesaian dilakukan melalui: Mediasi dan/atau Ajudikasi. Batas maksimal seluruh proses: 100 hari kerja


Tahap 3 — Jika Mediasi Berhasil

Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan: Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Komisi Informasi. Putusan bersifat: final mengikat.

Artinya sengketa selesai dan wajib dipatuhi para pihak.


Tahap 4 — Jika Mediasi Gagal

Jika tidak ada kesepakatan, atau salah satu pihak menolak, maka sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi (persidangan/penilaian formal oleh Komisi Informasi). Jika pemohon puas dengan hasil ajudikasi: sengketa dianggap selesai.


Tahap 5 — Gugatan ke Pengadilan

Jika pemohon masih tidak puas terhadap putusan ajudikasi, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tenggat waktu: 14 hari kerja sejak putusan diterima dan harus menyatakan secara tertulis keberatan terhadap putusan tersebut.